Ringkasan
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berazaskan Pancasila dan berlandaskan konstitusi Republik Indonesia. Oleh kerana itu setiap orang tanpa dibeda-bedakan dalam keyakinan, agama, suku, bangsa, golongan dan kedududkannya, tunduk dan menjunjung tinggi hukum dan konstitusi demi menegakkan keadilan dan kebenaran.
Bahwa advokat Indonesia adalah penegak hukum dalam kerangka kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka, wajib mengemban tugas dan tanggung jawab untuk mengabdi, mempertahankan dan menegakan hukum demi tercapainya kepastian hukum yang mencerminkan nilai-nilai hidup yang luhur dalam hati nurani serta kesadaran hukum masyarakat.
Bahwa advokat Indonesia dalam menjalankan tugasnya betanggung jawab untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran dengan melindungi hak-hak asasi manusia, meningkatkan kesadaran hukum dan berperan sebagai penggerak pembangunan yang turut mempelopori pembaharuan, pembangunan dan pembinaan hukum sebagai sarana penunjang tercapainya masyarakat adil, makmur dan sejahtera berdasarkan falsafah bangsa yaitu Pancasila.
Bahwa advokat Indonesia menyadari sepenuhnya, untuk tercapainya hal-hal dan tujuan tersebut perlu bersatu padu dalam satu tekad membentuk wadah organisasi yang dapat menjamin dan melindungi profesinya, oleh Karena itu para advokat Indonesia dan para konsultan hukum Indonesia yang berkumpul di Jakarta, pada hari Jum’at tanggal 27 Juli 1990 besepakat membentuk satu wadah organisasi profesi bagi seluruh advokat dan konsultan hukum Indonesia.
Selengkapnya dapat dilihat di:
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berazaskan Pancasila dan berlandaskan konstitusi Republik Indonesia. Oleh kerana itu setiap orang tanpa dibeda-bedakan dalam keyakinan, agama, suku, bangsa, golongan dan kedududkannya, tunduk dan menjunjung tinggi hukum dan konstitusi demi menegakkan keadilan dan kebenaran.
Bahwa advokat Indonesia adalah penegak hukum dalam kerangka kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka, wajib mengemban tugas dan tanggung jawab untuk mengabdi, mempertahankan dan menegakan hukum demi tercapainya kepastian hukum yang mencerminkan nilai-nilai hidup yang luhur dalam hati nurani serta kesadaran hukum masyarakat.
Bahwa advokat Indonesia dalam menjalankan tugasnya betanggung jawab untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran dengan melindungi hak-hak asasi manusia, meningkatkan kesadaran hukum dan berperan sebagai penggerak pembangunan yang turut mempelopori pembaharuan, pembangunan dan pembinaan hukum sebagai sarana penunjang tercapainya masyarakat adil, makmur dan sejahtera berdasarkan falsafah bangsa yaitu Pancasila.
Bahwa advokat Indonesia menyadari sepenuhnya, untuk tercapainya hal-hal dan tujuan tersebut perlu bersatu padu dalam satu tekad membentuk wadah organisasi yang dapat menjamin dan melindungi profesinya, oleh Karena itu para advokat Indonesia dan para konsultan hukum Indonesia yang berkumpul di Jakarta, pada hari Jum’at tanggal 27 Juli 1990 besepakat membentuk satu wadah organisasi profesi bagi seluruh advokat dan konsultan hukum Indonesia.
Selengkapnya dapat dilihat di:
| ad_art_aai_2021.pdf | |
| File Size: | 365 kb |
| File Type: | |