Ringkasan
Kode Etik Advokat Indonesia dibuat dan diprakarsai oleh KKAI, yang disahkan dan ditetapkan oleh tujuh organisasi profesi. Kode Etik ini akan berlaku sebagai satu-satunya Peraturan Kode Etik di Indonesia sejak tanggal berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Kode Etik Advokat Indonesia dibuat dan diprakarsai oleh KKAI, yang disahkan dan ditetapkan oleh tujuh organisasi profesi. Kode Etik ini akan berlaku sebagai satu-satunya Peraturan Kode Etik di Indonesia sejak tanggal berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
| AAI-Kode Etik Advokat | |
| File Size: | 115 kb |
| File Type: | |