Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) didirikan pada tanggal 27 Juli 1990, oleh dua ratusan anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), yang pada waktu itu sedang mengikuti Musyawarah Nasional (MUNAS) IKADIN di Hotel Horison, Ancol, Jakarta Utara, yang kemudian menyatakan keluar dari IKADIN karena proses pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN periode 1990-1994 dinilai telah menyalahi Anggaran Dasar (AD) IKADIN. IKADIN adalah bentuk baru dari PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia) setelah dikeroyok oleh organisasi-organisasi lain diantaranya BBH, LBH Trisula, LKBH Golkar, LBH MKGR, Pusbadhi, pada tahun 1986.
Menjelang acara pemilihan Ketua Umum DPP IKADIN tersebut, terjadi perbedaan pendapat di antara peserta Munas mengenai tata cara pemungutan suara. Di satu pihak, anggota yang dimotori mayoritas IKADIN cabang Jakarta yang diketuai Rudhy A. Lontoh, SH menginginkan pemungutan suara didasarkan pada ketentuan AD, yaitu one man one vote atau satu anggota satu suara, sementara di lain pihak menginginkan pemungutan suara dilakukan berdasarkan perwakilan melalui Dewan Pimpinan Cabang yang hadir, berdasarkan Raker tahun 1990. Untuk menghindari pertentangan yang dapat menimbulkan pertentangan secara fisik di antara peserta MUNAS, maka peserta MUNAS berpegang teguh pada AD IKADIN, meninggalkan (walk out) acara MUNAS kemudian menyatakan keluar dari IKADIN.
Mereka yang sepaham mengadakan rapat di Gedung Serbaguna Putri Duyung Cottage di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, yang jaraknya kira-kira 500 meter dari hotel Horison. Secara spontan mereka sepakat berikrar mendirikan organisasi advokat yang bernama ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI). Mereka yang turut mendirikan AAI dari berbagai daerah yaitu DKI Jakarta, Bandung, Ujung Pandang, Manado, Pekanbaru, Bandar Lampung, Kupang, dan Pematang Siantar.
Suasana pada waktu itu begitu mengharukan, penuh rasa persatuan dan persaudaraan di antara mereka yang turut mendirikan AAI. Mereka beramai-ramai menandatangani ikrar di atas spanduk dan bersama-sama menyanyikan lagu “Kemesraan” (yang kemudian menjadi lagu kenangan yang selalu dinyanyikan pada setiap kesempatan yang diselenggarakan AAI di manapun berada, seperti RAKER, MUNAS, Ulang Tahun AAI, dan lain sebagainya).
Menjelang acara pemilihan Ketua Umum DPP IKADIN tersebut, terjadi perbedaan pendapat di antara peserta Munas mengenai tata cara pemungutan suara. Di satu pihak, anggota yang dimotori mayoritas IKADIN cabang Jakarta yang diketuai Rudhy A. Lontoh, SH menginginkan pemungutan suara didasarkan pada ketentuan AD, yaitu one man one vote atau satu anggota satu suara, sementara di lain pihak menginginkan pemungutan suara dilakukan berdasarkan perwakilan melalui Dewan Pimpinan Cabang yang hadir, berdasarkan Raker tahun 1990. Untuk menghindari pertentangan yang dapat menimbulkan pertentangan secara fisik di antara peserta MUNAS, maka peserta MUNAS berpegang teguh pada AD IKADIN, meninggalkan (walk out) acara MUNAS kemudian menyatakan keluar dari IKADIN.
Mereka yang sepaham mengadakan rapat di Gedung Serbaguna Putri Duyung Cottage di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, yang jaraknya kira-kira 500 meter dari hotel Horison. Secara spontan mereka sepakat berikrar mendirikan organisasi advokat yang bernama ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI). Mereka yang turut mendirikan AAI dari berbagai daerah yaitu DKI Jakarta, Bandung, Ujung Pandang, Manado, Pekanbaru, Bandar Lampung, Kupang, dan Pematang Siantar.
Suasana pada waktu itu begitu mengharukan, penuh rasa persatuan dan persaudaraan di antara mereka yang turut mendirikan AAI. Mereka beramai-ramai menandatangani ikrar di atas spanduk dan bersama-sama menyanyikan lagu “Kemesraan” (yang kemudian menjadi lagu kenangan yang selalu dinyanyikan pada setiap kesempatan yang diselenggarakan AAI di manapun berada, seperti RAKER, MUNAS, Ulang Tahun AAI, dan lain sebagainya).