|
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) mencatat sejumlah pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas di Komisi III DPR.
Ketua DPP AAI, Arman Hanis meminta pengesahan RKUHAP jangan dipaksakan. Terlebih sejumlah klausul dalam naskah DPR dan pemerintah masih terdapat persoalan terkait hak asasi manusia dan due process of law. "Kami dari AAI melakukan kajian terhadap DIM Juni 2025 dan memberikan 10 catatan krusial dan rekomendasi terhadap penguatan RUU KUHAP," kata Arman dalam keterangannya, Selasa (22/7). "Kami menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang berisiko terhadap terlanggarnya Hak Asasi Manusia dan prinsip Due Process of Law," ujarnya menambahkan. AAI menyoroti perlindungan kepada Tersangka dan Terdakwa serta peran advokat yang terlihat minim dalam RUU KUHAP. Komisi III DPR RI terus menggodok penyusunan Revisi UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Mereka mengundang sejumlah stakeholder untuk diminta tanggapan mengenai penyusunan hukum acara tersebut, salah satunya Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) pimpinan Arman Hanis.
Dalam kesempatan itu, AAI memberikan 10 masukan RUU KUHAP lengkap dengan pasal rumusan RUU yang telah ada beserta permasalahan dan rekomendasi rumusan RUU yang dianggap masih bermasalah. Pertama, Pasal 22 ayat (3) mengenai penetapan saksi mahkota oleh penyidik. Arman Hanis berpendapat, harus ada pasal tambahan pada ayat (4), yaitu tentang adanya persetujuan penuntut umum. Ini sekaligus meminta agar Pasal 69 RUU yang menyatakan penuntut umum dapat menetapkan saksi mahkota agar dihapus. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang dipimpin Arman Hanis menyampaikan catatan kritis terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam surat resmi kepada Komisi III DPR RI. Meski mendukung pembaruan KUHAP yang telah berusia 44 tahun, AAI menegaskan pengesahan tidak boleh dipaksakan jika masih mengandung masalah hak asasi manusia. "Kami menyadari Indonesia membutuhkan hukum acara pidana baru, namun pengesahan RUU KUHAP tidak boleh dipaksakan jika masih ada persoalan terkait HAM dan due process of law," kata Ketua DPP AAI Arman Hanis, seusai mengikuti RDPU di Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (21/7).
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) resmi menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) AAI 2025 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
Forum ini mengusung tema “AAI Bersatu: Menjunjung Tinggi Integritas Profesi, Persatuan Organisasi, dan Perlindungan Anggota” sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi dan persatuan organisasi yang tengah ditempuh oleh tiga kubu AAI. Munaslub ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Rapat Kerja Nasional (Rakermas) AAI yang digelar pada 12 Desember 2023 lalu. Dalam forum tersebut, DPP AAI menyepakati rencana penyelenggaraan Munaslub Bersama AAI, yang akan menjadi momentum rekonsiliasi antara tiga kepemimpinan AAI, yaitu Arman Hanis, Dr. Palmer Situmorang, dan Dr. Ranto P. Simanjuntak. Jakarta - Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) tengah menyiapkan rekonsiliasi terhadap 3 kubu AAI. Ketiga kubu AAI sepakat bersatu dengan merevisi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Tiga kubu AAI yang sepakat bersatu itu adalah kubu Arman Hanis, Palmer Situmorang, dan Ranto Simanjuntak. Hal itu disampaikan Arman Hanis dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (15/5/2025). "Diusungnya tema Munaslub AAI 2025 kita kali ini tidak lepas dari semangat dan momentum yang telah dicapai dari rencana rekonsiliasi bersama dengan AAI di bawah kepemimpinan Bapak Palmer Situmorang dan Bapak Ranto P. Simanjuntak," kata Arman Hanis dalam sambutannya. Dengan berpartisipasi, para advokat dapat memberikan inspirasi bagi rekan seprofesi, termasuk advokat muda yang akan meneruskan tanggung jawab ini di masa mendatang. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI), Bobby R. Manalu, menyatakan dukungannya terhadap penyelenggaraan Pro Bono Awards oleh Hukumonline Desember mendatang. Menurutnya, ajang ini sangat penting untuk mengapresiasi para advokat yang konsisten menjalankan panggilan profesinya melalui layanan Pro Bono.
"Pro Bono Awards adalah ajang yang memberikan apresiasi pada advokat yang tak kenal lelah menjalankan kewajiban Pro Bono mereka. Meski para advokat ini melakukannya bukan untuk sekadar penghargaan, penghargaan ini penting untuk terus mendorong semangat dan ketekunan mereka,” ujar Bobby saat ditemui Hukumonline di Jakarta, Kamis (7/11). JAKARTA - Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari mulai 11-12 Desember 2023 ini selenggarakan di Jakarta. Mengangkat tema “Merajut Kembali Kemesraan AAI Demi Tegaknya Organisasi Advokat Modern Penjaga Negara Hukum” Rapimnas AAI 2023 digelar pada hari pertama, Senin, 11 Desember 2023.
Sedangkan, pada hari kedua ini kegiatan diisi dengan Rapat Kerja Nasional AAI yang mengangkat tema "Menguatkan Kembali Peran AAI Sebagai Penjaga Marwah Negara Hukum, Konstitusi dan Demokrasi”. Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia Arman Hanis mengatakan, rapimnas merupakan kesempatan emas untuk membahas berbagai hal penting bersama-sama. Termasuk membahas tentang strategi untuk mengatasi perpecahan yang terjadi, merumuskan langkah-langkah yang akan diambil berkaitan perkara-perkara di PTUN, dan membangun fondasi yang kokoh untuk menyatukan kembali AAI ke depannya. Jakarta, Gatra.com – Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) kubu Ketua Umum (Ketum) Arman Hanis menggelar Rapat Pimpinan Nasional dan Rapat Kerja Nasional (Rapimnas dan Rakernas). Salah satu agenda pentingnya, adalah mewujudkan rekonsiliasi penyatuan 3 kubu AAI melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
“Kami [tiga kubu AAI] akan bersatu dan menyelenggarakan munaslub bersama paling lambat kuartal pertama 2025,” kata Arman dalam konferensi pers usai membuka Rapimnas dan Rakernas AAI di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Senin (11/12). Ia menjelaskan, rokonsiliasi tersebut merupakan amanah dari Musyawarah Nasional (Munas) AAI pihaknya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), setahun lalu. Amanah tersebut untuk menyatukan AAI yang terpecah tiga pascamunas di Bandung, Jawa Barat (Jabar). “Alhamdulillah sampai hari ini sudah menemukan titik terang dan target kami tiga AAI atau tiga yang terpecah kemarin itu, paling lambat di akhir 2024 atau kuartal pertama 2025, kami akan bersatu dan menyelenggarakan munaslub bersama,” ujarnya. Satu Suara, Seluruh DPC AAI Pimpinan Arman Hanis Rekomendasi Lanjutkan Proses Rekonsiliasi AAI12/12/2023
Lebih dari 20 DPC yang mengikuti Rapimnas AAI 2023 yang telah digelar sejak Senin kemarin sepakat memberikan rekomendasi bagi pengurus DPP melanjutkan proses rekonsiliasi dan konsolidasi AAI yang terpecah. Lebih dari 20 DPC yang mengikuti Rapimnas AAI 2023 yang telah digelar pada Senin (11/12) kemarin di Hotel Aryaduta Menteng sepakat memberikan rekomendasi bagi pengurus DPP melanjutkan proses rekonsiliasi dan konsolidasi AAI yang terpecah.
Perdana di bawah kepemimpinan Arman Hanis, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2023. Dihadiri lebih dari 20 Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Rapimnas yang berlangsung di Hotel Aryaduta Menteng itu membahas sejumlah agenda. Berupa pembahasan mengenai perkembangan rekonsiliasi AAI, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, upaya hukum dan alternatif pelaksanaannya; konsolidasi DPC AAI dan PLT DPC AAI; pendaftaran ulang anggota dan iuran anggota; serta pembentukan Pusat Bantuan Hukum di setiap DPC AAI. HARIAN PELITA — Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) & Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Acara berlangsung selama dua hari (11-12 Desember 2023) ini diselenggarakan di Hotel Arya Duta Menteng, Jakarta.
Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia Arman Hanis SH mengatakan, Rapimnas ini adalah kesempatan emas untuk membahas berbagai hal penting bersama-sama. “Kita berdiskusi mengenai strategi untuk mengatasi perpecahan yang terjadi, merumuskan langkah-langkah yang akan kita ambil berkaitan perkara kita di PTUN, dan membangun fondasi yang kokoh untuk menyatukan kembali AAI ke depannya,” tutur Arman. Sementara mengenai Rakernas, Arman menyampaikan bahwa akan dilakukan pemaparan mengenai kinerja dan pencapaian Dewan Pimpinan Pusat AAI selama satu tahun terakhir. |