Ringkasan
Undang-Undang Advokat ini mengatur serangkaian wewenang bagi Advokat untuk mengatur dirinya sendiri secara otonom. Misalnya pada berbagai kewenangan vital yang sebelumnya dipegang oleh Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman, seperti pendidikan profesi, pengangkatan, Sertifikasi, pengawasan dan penindakan kini telah diserahkan kepada masyarakat advokat sendiri sebagai bentuk pengakuan atas kemandirian profesi Advokat.
Adapun kedudukan Advokat dalam Undang-undang tersebut mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kedudukan advokat, seperti pengangkatan, sumpah, status, larangan serta hak dan kewajiban.
Undang-Undang Advokat Telah dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan sebagai berikut:
Undang-Undang Advokat ini mengatur serangkaian wewenang bagi Advokat untuk mengatur dirinya sendiri secara otonom. Misalnya pada berbagai kewenangan vital yang sebelumnya dipegang oleh Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman, seperti pendidikan profesi, pengangkatan, Sertifikasi, pengawasan dan penindakan kini telah diserahkan kepada masyarakat advokat sendiri sebagai bentuk pengakuan atas kemandirian profesi Advokat.
Adapun kedudukan Advokat dalam Undang-undang tersebut mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kedudukan advokat, seperti pengangkatan, sumpah, status, larangan serta hak dan kewajiban.
Undang-Undang Advokat Telah dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan sebagai berikut:
- 112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/2015
"Pasal 4 ayat (1) sepanjang frasa "di sidang terbuka Pengadilan Tinggi" Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa "Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang secara de facto ada yaitu Peradi dan KAI"" - 95/PUU-XIV/2016
"Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai yang berhak menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah organisasi advokat dengan keharusan bekerjasama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B."
| AAI-Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat | |
| File Size: | 80 kb |
| File Type: | |