|
Risiko kebocoran data pribadi tidak pandang skala bisnis perusahaan. Bahkan, bank yang dianggap memiliki tingkat keamanan siber yang ketat pun berisiko mengalami kebocoran data. Perkembangan teknologi tak dipungkiri banyak memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi, komunikasi dan lainnya. Namun di lain sisi, terdapat aspek yang perlu diwaspadai soal keamanan data pribadi dari modus kejahatan dengan memanfaatkan teknologi. Karenanya dengan adanya UU UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi intrumen dalam melindungi data pribadi masyarakat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Bobby R Manalu mengatakan pentingnya memahami dan menerapkan 27/2022 bagi para advokat. Pasalnya data pribadi seseorang merupakan suatu hal yang penting untuk dilindungi dalam praktik hukum di era digital saat ini. Menurutnya kemajuan teknologi informasi berdampak signifikan terhadap aktivitas masyarakat. Dengan munculnya e-commerce, e-government, e-banking sedianya memudahkan dalam beraktifitas kegiatan ekonomi, termasuk komnikasi. Bahkan semua lawyer pun berkomunikasi internal melalui aplikasi whatssap. Comments are closed.
|